Tempo dan Tirto Lapor Diretas, Judul-judul Berita Diganti lalu Hilang

Ilustrasi/peretasan
Sumber :

VIVA – Media online nasional Tirto.id dan Tempo.co melaporkan peretasan yang terjadi terhadap portalnya ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Laporan yang dibuat oleh pihak Tirto diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Sapto menyebut pihaknya melaporkan ada sedikitnya tujuh artikel berita Tirto yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel berkaitan Partai Demokrat penemuan obat COVID-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita Kepolisian hingga berita drama korea.

Wamenkominfo: Publisher Rights Tidak Bertujuan Membatasi Kebebasan Pers

"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat Corona yang dilakukan oleh TNI dan bin itu," ucap Sapto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Atas hal ini, dia merasa ada upaya pihak yang tak suka konten pemberitaan Tirto.id maupun Tempo.co. Padahal Indonesia merupakan negara demokrasi di mana semua orang berhak memberikan masukan. Dia menambahkan mengatakan bahwa media juga punya fungsi memberikan masukan pada negara.

Mahfud Sebut Banyak Kasus Tenggelam di Indonesia karena Pejabat Tak Berani Ungkap

 "Kalau mereka tersinggung dengan apa yang dilakukan, sebaiknya dilakukan dengan UU Pers, Dewan Pers," kata dia.

Sementara itu, Setri menambahkan pihaknya mengalami deface website yaitu perubahan pada halaman depan. Laporan polisi yang dibuat disebut merupakan upaya membela diri. Dia menegaskan profesi pers dilindungi oleh Undang-undang. Di mana lanjutnya, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat bisa diselesaikan melalui Dewan Pers. 

"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," ucap Setri. (ren)

Baca juga: Perempuan Pembunuh Bos Pelayaran: Om Ada yang Bisa Ngelewatin Orang?
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya