Jadi Buron, Mantan Dirut TransJakarta Ternyata Sembunyi di Apartemen

Donny Andy S Saragih menjadi Dirut PT Transportasi Jakarta (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan direktur Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada hari Jumat 4 September 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

"Sebelumnya, tim mendapat informasi bahwa DPO pada kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan. Kemudian tim gabungan melakukan pemantauan, namun terpidana tidak diketahui keberadaanya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nur Winardi, Sabtu 5 September 2020. 

Baca juga: Kapolda Telusuri Info Buron Pemalsu Brand Lois yang Bebas Berkeliaran

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

Lebih lanjut Nur menjelaskan, bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal Donny. Di lokasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penangkapan. 

"Saat sampai di Apartemen, target sedang berada di dalam kamar dan tim langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejati DKI Jakarta untuk dilakukan serah terima kepada tim Kejari Jakarta Pusat," jelasnya.

Serahkan Diri ke Bareskrim, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengungkapkan, terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHP, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Setelah menerima putusan inkracht, Donny tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ia ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya. 

Ia menambahkan, terpidana sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ia tidak pernah hadir dalam sidang PK tersebut. 

"Saat ini, setelah serah terima, Tim Kejari Jakarta Pusat langsung membawa Terpidana  Donny Andy Sarmedi Saragih untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya