Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penipuan Rp22 Miliar

Pengacara Hotma Sitompul (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Robianto Idup, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam sebuah proyek kerjasama pertambangan. Vonis bebas ini diberikan lantaran hakim tidak  menemukan unsur pidana seperti yang tertuang dalam tuntutan jaksa, dan justru melihat perkara tersebut sebagai kasus perdata.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Robianto sebelumnya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp22 miliar terhadap Herman Tandring, pemilik PT GPE , dalam proyek kerjasama antara PT GPE dan PT DBG atau Dian Bara Genoyang.

Baca juga: Penjaga Nyawa Wakil Presiden Dapat Pin Emas Sakti dari Kapolri

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Hotma Sitompul selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan vonis bebas ini dikarenakan dalam perjanjian kerjasama dikatakan jika ditemukan adanya sengketa dalam pengerjaan proyek, akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Bahwa ternyata hakim masih melihat kenyataan fakta yang sesungguhnya, ini bukan perkara pidana sehingga harusnya terdakwa ini akan kita urus keluar, “ kata Hotma kepada awak media, Rabu 9 September 2020.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Pengacara kondang ini juga mengatakan akan mempertimbangkan, apakah akan melaporkan balik pelapor atau tidak.

“Kita sedang mempertimbangkan apakah akan melaporkan pelapor yang melaporkan klien kita ini
yang ternyata laporannya tidak benar “ kata Hotma.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robianto Idup selama tiga tahun dan enam bulan penjara (3,6 tahun) dan dipotong selama masa tahanan terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan yang merugikan saksi korban (pelapor) Herman Tandrin PT. Graha Priman Energy (PT. GPE) hingga puluhan miliar rupiah,” kata JPU Boby saat membacakan tuntutannya di persidangan yang dipimpin Hakim Florensia Kendengan.

Dalam tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, sehingga di-rednotice-kan yang akhirnya menyerahkan diri di Den Haag, Belanda, yang dinilai menguatkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Hal yang memberatkan, sambung Jaksa, pengusaha pertambangan batubara ini, dis amping perbuatannya sendiri yang tak kunjung membayar invoice atau tagihan PT. GPE selaku kontraktor tambang batubara, Robianto Idup juga memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, tidak menyesal dan tak kooperatif hingga proses hukum kasusnya berliku-liku dan memakan waktu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya