PSBB Ketat Jakarta, Catat Aturan dan Jadwal Operasional MRT

MRT Jakarta (Jakarta Metro Mass Rapid Transit)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai hari ini, Senin, 14 September 2020. Menindaklanjuti hal itu PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menyesuaikan kebijakan atas layanan operasional.

Dirut MRT Jakarta Beberkan Alasan Revitalisasi Kawasan Blok M

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan bahwa kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB di lingkungan DKI Jakarta dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan.

“MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” ujar William melalui keterangan yang diterima VIVA, Senin, 14 September 2020.

Diskon! Naik MRT Jakarta Cuma Rp 243 pada 23-24 Maret 2024

?Baca juga: PSBB Ketat Jakarta Berlaku 14 September, Ojol Boleh Bawa Penumpang

Untuk itu terhitung mulai Senin, 14 September, kebijakan layanan MRT Jakarta jam layanan operasional MRT Jakarta pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB, bersamaan dengan mulai diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Knowing Rules for Breaking the Fast Inside Public Transportation

“Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin,” katanya.

“Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta (Perseroda), termasuk media sosial,” ungkap William.

PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya