Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Lagi Selama PSBB Total di Jakarta

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan lagi sistem ganjil genap selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk mencegah penularan COVID-19 mulai Senin, 14 September 2020.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengonfirmasi kebijakan itu. “Iya, ganjil genap tidak berlaku [saat PSBB total].”

Gubernur Anies Baswedan mengumumkan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September. Menurut dia, PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi sebelumnya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Sebelumnya ada Pergub 33/2020 tentang PSBB yang ditetapkan pada 9 April, lalu Pergub 79/2020 tanggal 19 Agustus tentang penerapan disiplin, dan Pergub 88/2020 yang ditetapkan hari ini tentang perubahan Pergub 33,” kata Anies dalam jumpa pers virtual hari ini.

Baca: China Setujui Vaksin Corona Pertama Disemprot ke Hidung

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Selama dua pekan, katanya, mulai 14 September hanya akan ada 11 sektor usaha yang tetap beroperasi. Sektor-sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan/keuangan/ sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik, dan sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

“Pesan penting dari PSBB baru ini adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Dengan PSBB yang lebih ketat itu, Anies juga mengungkapkan sejumlah kegiatan yang harus ditutup sementara dua pekan ke depan. Ini termasuk sekolah, tempat-tempat rekreasi atau taman hiburan.

“Taman kota RPTRA tutup, begitu pula sarana olahraga publik, resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi. Khusus untuk pernikahan atau pemberkatan perkawinan bisa berlangsung di kantor catatan sipil,” kata Gubernur.

Sedangkan untuk dua pekan mendatang, pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara bekerja di kantor sebanyak 25 persen dari total, kecuali di sektor kebencanaan, penegakan hukum bisa lebih dari 25 persen. Namun, bila ada kasus positif, tempat itu harus ditutup paling sedikit tiga hari.

“Restoran rumah makan dan kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tidak diizinkan untuk makan di tempat. Tempat ibadah di lingkungan permukiman bisa beroperasi hanya 50 persen. Tapi untuk tempat ibadah yang biasa dihadiri lintas komunitas, seperti masjid raya, atau di tempat-tempat berkategori zona merah tidak dapat beroperasi,” ujarnya.

Kantor swasta nonesensial bisa beroperasi. Namun, pimpinan wajib memberlakukan para pegawai kerja dari rumah atau hanya 25 persen yang di kantor. Pasar dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi, namun hanya bisa berkapasitas paling banyak 50 persen pengunjung di lokasi dalam waktu yang bersamaan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya