Patuhi Aturan Ini Kalau Mau Naik KRL di Masa PSBB Ketat Jakarta

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin 14 September 2020. Jumlah penumpang transportasi umum pun tampak berkurang. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Vice President Corporate Comunications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba, mengatakan, berdasarkan pantauan pagi ini, pengguna KRL tercatat ada 92.546 penumpang. Jumlah itu turun hingga 19 persen dibandingkan Senin lalu, 7 September 2020, yang mana pengguna KRL mencapai 114.075 pada waktu yang sama. Penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL.

"Di Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08.00 WIB tercatat 6.920 pengguna atau turun 17 persen dibanding Senin pekan lalu pada waktu yang sama. Sementara di Stasiun Bojonggede tercatat 6.899 pengguna, yakni turun 4 persen, Stasiun Citayam terdapat 6.590 pengguna atau turun 18 persen, dan di Stasiun Bekasi tercatat 5.224 pengguna atau turun 25 persen," kata Anne, Senin 14 September 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Baca juga: Mahfud Sebut Ada yang Bikin PSBB Total Anies di Jakarta Seolah Gawat

Menurut Anne, pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini, jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB, dengan 975 perjalanan KRL per hari. Namun, masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan, yaitu 74 orang per kereta. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga physical distancing dan pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk," ujarnya. 

Ia menjelaskan, salah satu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL yaitu dengan menggunakan masker. PT KCI mengajak pengguna untuk senantiasa memakai masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

"Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri atas minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba, maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," tutur Anne. 

Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Kemudian, pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan, namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak," kata Anne. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya