Sidak Hari Pertama PSBB Total di Jakarta, Perkantoran Jadi Sasaran

Sidak Sudinaker Jakbar di hari pertama PSBB total di Jakarta.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Sejumlah kantor jadi sasaran inspeksi mendadak yang dilakukan Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada hari pertama ini dijalankan dengan baik. 

Kantor Pemerintah di Jakarta Bakal Jadi Hunian Usai Ditinggal ke IKN?

Dalam PSBB total itu, Provinsi DKI Jakarta hanya memperbolehkan setiap gedung perkantoran diisi maksimal 25 persen karyawan. Sementara untuk perkantoran yang masuk 11 sektor pengecualian, diwajibkan 50 persen pegawainya work form home (WFH).

Sidak itu salah satunya dilakukan di Tomang Tol Swalayan. Perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan beroprasi itu tetap diperiksa ketaatan protokol kesehatan.

Perkantoran dan Apartemen 'Mandek' Saat Sektor Properti Lain Pulih pada 2023, Ini Penyebabnya

Baca juga: Menperin Minta Sri Mulyani Bebaskan Pajak Pembelian Mobil Baru

Petugas Sudinaker Jakarta Barat memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung. Usai diperiksa, petugas Sudinaker juga mempertanyakan jumlah pegawai yang berkerja di perusahaan tersebut.

Kementerian PUPR Kenalkan Konsep Perkantoran yang Humanis dan Ramah Lingkungan

Hasilnya, Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB dan boleh tetap beroperasi.Yakni hanya memperkerjakan 50 persen pegawai swalayan dan 25 persen pegawai kantor.

"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50 persen karena ini kan essensial jadi diperbolehkan pekerjakan pegawai sampai 50 persen," ujar Pengawas Ketenagakerjaan Nidia ditemui usai sidak.

Selain itu, protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah terpenuhi. Misalnya saja dengan tersedia beberapa tempat cuci tangan di pintu masuk dan hand sanitizer di beberapa lokasi.

Hanya satu yang menurut Nidia menjadi catatan untuk swalayan tersebut. Yaitu penyediaan Tim Gugus COVID-19 yang dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) Perusahaan.

"Sebenarnya ada. Tapi belum ada di SK perusahaan. Sehingga kami minta saja untuk dimasukan ke dalam SK perusahaan agar tercatat secara tertulis," jelasnya.

Sementara itu Kepala Toko Tomang Tol Swalayan Petrus mengatakan, bahwa pihaknya sudah taat PSBB sejak bulan April lalu. Bedanya, kali ini pegawai toko yang work form office (WFO) hanya diperbolehkan 50 persen.

"Kami di sini total ada 25 pegawai. Pegawai kantor yang masuk 3 orang sementara pegawai operasional di swalayan 14 pegawai," paparnya.

Selain perusahaan itu, Sudin Naker juga sidak di beberapa perusahaan misalnya PT Jakarta Bangkit Pratama dan PT Armoxindo Farma. Di kedua perusahaan itu Sudin Naker tidak menemukan adanya kegiatan pegawai yang bekerja. Artinya hampir 100 persen pegawai di perusahaan tersebut mengikuti WFH. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya