Ratusan Tempat Tidur di RS Khusus Corona di Jakarta Barat Sudah Terisi

Petugas menangani pasien Corona. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Dua rumah sakit di Jakarta Barat menjadi tempat isolasi pasien Virus Corona atau COVID-19. Hingga Selasa 15 September 2020, sudah terisi 203 tempat tidur yang terpakai untuk merawat pasien virus tersebut.

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristi Wathini, mengatakan, kedua rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng dan RSUD Kalideres.

Di RSUD Cengkareng, pihaknya menyediakan 270 tempat tidur untuk merawat pasien COVID-19. Sementara itu, di RSUD Kalideres, tersedia 25 tempat tidur.

Jokowi Kunjungan Kerja ke Sulteng, Resmikan Rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri

Baca juga: Dana Penanganan Corona dan PEN Cair 34 Persen, Terbanyak Diserap UMKM

"Saat ini di RSUD Cengkareng sudah 186 tempat tidur yang terpakai. Sementara, RSUD Kalideres sudah 17 tempat tidur terpakai," ujar Kristi saat dikonfirmasi.

Kunjungi RSUD Kota Pontianak, Jokowi: Layanannya Baik dan Sesuai Harapan

Artinya, daya tampung di kedua RSUD itu sudah lebih dari 50 persen kapasitas yang ada. Kristi mengatakan, klasifikasi pasien yang dirawat di RSUD Cengkareng adalah pasien dengan kategori gejala sedang, berat, dan kritis.

Sementara itu, untuk RSUD Kalideres, pasien yang dirawat berkategori gejala ringan dan sedang.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien COVID-19.

Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit COVID-19.

SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020. Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus COVID-19 tersebar di lima kota di Jakarta.

"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan COVID-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut.

Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus COVID-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-COVID-19 ke rumah sakit lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan RSUD khusus COVID-19 tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2020. Berikut daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien COVID-19:

1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya