Polisi Ikuti Petunjuk Kejaksaan Perbaiki Berkas Pemalsuan Label SNI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi petunjuk Jaksa terkait berkas perkara pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) produk besi siku.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Berkas ini sebelumnya dikembalikan jaksa karena belum rampung alias p19. Jaksa memberikan sejumlah petunjuk, baik formil maupun material untuk dilengkapi penyidik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, mengatakan tim sedang melengkapi kembali berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa.

“Sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) ke penyidik. Sekarang sedang dilengkapi berkasnya,” kata dia kepada wartawan, Selasa 15 September 2020.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Baca juga: Hari Pertama PSBB Total Jakarta, 221 Orang Ditindak karena Melanggar

Meski begitu, Tubagus tidak membeberkan kekurangan materi pada berkas kasus. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. Sehingga, hal itu menurutnya tak mungkin dibeberkan. Apabila sudah lengkap alias p21, tersangka dan barang bukti kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus impor besi baja siku berlabel-SNI palsu. Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). Polda Metro Jaya sejak Juni 2020 mulai melakukan penyelidikan berdasarkan LP/ 659/ IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Juni 2020, karena diduga ada pemalsuan SNI dalam kasus itu.

“Itu masuk materi penyelidikan, dalam rangka pemenuhan p19 kami terus lengkapi,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sempat menyoroti perihal mangkraknya kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu.

Dia berharap penyidik dapat menangkap dan meminta pertanggungjawaban seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut tanpa pandang bulu. 

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” kata Poengky beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, bahkan sempat mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus pemalsuan label SNI produk besi siku tersebut.

Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena ditengarai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Dia menjelaskan, sudah semestinya pihak berwenang kepolisian mengawasi penanganan kasus tersebut agar pengusutannya dapat berjalan transparan. 

“Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta akhir Juni 2020.

“Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI itu tidak ditangkap dan dijadikan tersangka?," tanya Neta lagi.

Dia menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, produk tersebut diakui sebagai hasil produksi dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu untuk kemudian dijual kepada konsumen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya