Sepekan PSBB Jakarta, Rp700 Juta Terkumpul dari Denda Pelanggar

Hari pertama PSBB total di DKI Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, sudah ada ratusan ribu pelanggar yang ditindak selama sepekan kegiatan Operasi Yustisi. Operasi itu dilakukan untuk pengawasan pengetatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di Jakarta dalam mencegah virus Corona.

Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini

”Selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Yustisi mulai tanggal 14-20 September 2020, tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 760.195 kali,” kata Awi di Jakarta dikutip Selasa 22 September 2020.

Menurut dia, dari 760.195 kali penindakan, rinciannya teguran lisan sebanyak 607.174 kali dan tertulis 98.800 kali. Kemudian, denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp702.754.500.

Jokowi Sebut PSBB dan PPKM Akan Berhenti Akhir Tahun 2022

“Penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 43.312 kali,” ujarnya.

Baca juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem pada Musim Pancaroba September-Oktober

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

Sementara itu, Awi mengatakan, tim gabungan Operasi Yustisi melakukan penindakan hingga 148.139 kali saat akhir pekan, Minggu, 20 September 2020. Adapun penindakan tersebut terdiri atas teguran lisan sebanyak 107.300 kali dan tertulis sebanyak 27.346 kali, denda administrasi sebanyak 1.682 kali dengan nilai denda Rp150.780.000.

“Penutupan tempat usaha sebanyak 12 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 11.799 kali,” tuturnya.

Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengumumkan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari sejak Senin, 14 September 2020. Menurut dia, PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin.

“Sebelumnya ada Pergub 33/2020 tentang PSBB yang ditetapkan pada 9 April, lalu Pergub 79/2020 tanggal 19 Agustus tentang penerapan disiplin, dan Pergub 88/2020 yang ditetapkan hari ini tentang perubahan Pergub 33,” kata Anies, beberapa waktu lalu.

Selama dua pekan, lanjut Anies, mulai 14 September hanya akan ada 11 sektor usaha yang tetap beroperasi. Sektor-sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan/keuangan/sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik, dan sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya