Polisi Undercover Bongkar Pijat Plus-plus di Kelapa Gading

Tempat pijat plus plus digerebek di Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA – Sebuah tempat pijat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Tempat itu ditengarai juga menyediakan jasa pijat plus-plus.

Tempat tersebut nekat beroperasi di masa pandemi COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang kini kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tempat ini dari luar, tampak memang tidak buka atau tutup. Namun sebenarnya, ada aktivitas di dalamnya seperti biasa. 

"Dari pantauan anggota di lapangan, terlihat seolah-olah ruko dalam keadaan tertutup. Namun, aktivitas lalu lalang di depan ruko dan adanya aktivitas keluar masuk ke ruko menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Andhi di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga: Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat di Kabupaten Tangerang Ditutup

Lantas polisi melakukan undercover dan memasuki ruko tersebut. Benar saja, polisi menemukan bukti kalau tempat tersebut menyediakan layanan pijat plus-plus. Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka dari 21 orang yang diciduk, mulai dari pihak ruko, terapis, hingga para pengunjung.

Ketiga tersangka itu sendiri punya peran sebagai supervisor hingga kasir. Mereka mencari pelanggan dengan cara menghubungi langsung para pelanggannya menggunakan ponsel.

"Modus operandi supervisor ini memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi. Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," katanya.

Pembunuh Wanita di Senen Ditangkap, Motifnya Tak Puas Pijat Plus-plus

Tarif dari jasa di tempat pijat plus plus ini mulai dari Rp160 ribu per jam. Harga tersebut hanya untuk pijat saja, di luar dari biaya plus-plus. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman di atas satu tahun penjara. "Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300 ribu," kata Aries.

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jakpro Buka Suara soal Laporkan Warga Eks Kampung Bayam Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara atas penangkapan warga eks Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024