Hadi Pranoto Sambangi Polda Metro Lebih Awal dari Jadwal, Ada Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • humas.polri.go.id

VIVA – Hadi Pranoto akhirnya kembali memenuhi pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Sedianya dia diperiksa pada Kamis, 24 September 2020, tapi Hadi datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 23 September 2020.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

"Kita jadwalkan 24 September hadir di Polda Metro dan yang bersangkutan siang tadi hadir di Polda Metro dan sekarang (kasusnya) sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 23 September 2020.

Meski begitu, Yusri tidak merinci soal apa saja yang ditanyakan ke Hadi dalam pemeriksaan lanjutan ini. Sebab, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Baca jugaRUU Ciptaker Solusi Satukan Aturan Investasi yang Berserakan

"Perkembangan kasus pelaporan terlapor Dunia Manji dan terlapor HP yang kita periksa, pemanggilan kedua dihadiri tapi yang bersangkutan minta izin karena kurang sehat dan perlu ada pemeriksaan lanjutan," katanya.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Sebelumnya, polisi telah memeriksa musisi Anji sebagai terlapor. Kemudian, yang terbaru polisi memeriksa Hadi Pranoto sebagai terlapor.

Hadi baru memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir. Hadi beralasan sakit. "Juga pemeriksaan terhadap terlapor yang satu ya itu sebagai pemilik akun Dunia Manji inisialnya A. (HP) hari ini kita masih lakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan nanti,” kata Yusri.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi No LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Laporan itu terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya