Janda Pahlawan Terus Menangis Jelang Sidang

VIVAnews - Dua janda pahlawan itu menangis saat diwawancarai wartawan. Nenek Soertarti Soekarno (78) janda dari almarhum R Soekarno dan Nenek Rusmini (78) janda dari Almarhum A Kusaini. Mereka tak menyangka akan menjadi terdakwa. 

"Saya yakin tidak bersalah. Saya sedih karena suammi saya pejuang kemerdekaan tapi kok sekarang istrinya dibeginikan," kata Soetarti Soekarno sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 17 Maret 2010.

Soetarti yang menjalani sidang terpisah dengan Rusmini tak kuasa menahan tangis. Sambil sesegukan dia menjawab satu per satu pertanyaan wartawan.

"Tahu-tahu saya dipidanakan. Yang kami tahu, saya hanya ingin mebmeli rumah yang sudah kami tempati. Itupun kami mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah)," kata janda yang suaminya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata ini.

Menurut Soetarti, bila memang PP No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara itu tidak memiliki kekuatan, dirinya bersedia mengalah. "Saya akan mundur, saya hanya pasrah pada Tuhan," kata janda Tentara Pelajar Indonesia ini.

Sidang Soetarti dan Rusmini diketuai Majelis Hakim Djumadi dan Jaksa Penuntut Umum Ibnu Su'ud. Nomor perkara Soetarti adalah 256/pid.B/2010/PN Timur sedangkan Rusmini 257/pid.B/2010/PN Timur.

"Mudah-mudahan hakim punya hati nurani terhadap orang tua," ujarnya lirih.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari niat keduanya untuk membeli rumah dinas Perum Pegadaian yang telah ditempati lebih dari 10 tahun. Pada 20 Agustus 2008 Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintahan pengosongan rumah dinas atau jabatan kepada mereka.

Perum Pegadaian melaporkan mereka ke Polres Jakarta Timur. Tuduhannya, penyerobotan lahan/tahan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pidana menempati rumah yang bukan haknya Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania


ismoko.widjaya@vivanews.com

Cha Eun Woo Nyanyikan Lagu-Lagu Album Entity Saat Fan Concert di Jakarta
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024