Dua Janda Pahlawan Semakin Terancam Bui

VIVAnews - Dua janda pahlawan yang berseteru hukum dengan Perum Pegadaian terancam dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap keduanya sudah layak dan memenuhi unsur.

"Karena sesuai keterangan pelapor dari Perum Pegadaian yang merupakan pihak yang keberatan. Kami hanya menjalani proses hukum," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Ibnu Su'ud usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 17 Maret 2010.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Jaksa mengenakan dua pasal terhadap keduanya. Pertama, pasal 12 ayat 1 juncto pasal 36 ayat 4 UU nomor 4 tahun 1992 tentang Pemukiman Perumahan. Pidananya 2 tahun penjara.

Kedua, pasal 167 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan atau memasuki pekarangan orang lain dengan ancaman pidana 9 bulan. Jaksa menilai kedua terdakwa menempati tempat tinggal yang bukan haknya lagi.

"Apakah benar atau tidak itu biarkan dibuktikan oleh persidangan. Saya berharap sidang tidak berlarut-larut. Saat ini status terdakwa tidak ditahan," ujar Ibnu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari niat keduanya untuk membeli rumah dinas Perum Pegadaian yang telah ditempati lebih dari 10 tahun. Pada 20 Agustus 2008 Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintahan pengosongan rumah dinas atau jabatan kepada mereka.

Perum Pegadaian melaporkan mereka ke Polres Jakarta Timur. Tuduhannya, penyerobotan lahan/tahan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pidana menempati rumah yang bukan haknya Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?


ismoko.widjaya@vivanews.com

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024