Pengacara Janda Pahlawan: Dakwaan Prematur

VIVAnews - Nenek Soertarti Soekarno (78) dan Rusmini (78), dua janda pahlawan nasional itu didakwa dengan ancaman maksimum dua tahun penjara. Pengacara kedua terdakwa menyatakan keberatan.

"Dakwaan prematur, seharusnya dia (jaksa) menunggu hasil dari Mahkamah Agung," kata pengacara terdakwa, Ki Agus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 17 Maret 2010.

Atas dakwaan ini, kedua terdakwa mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Pembela hukum dua terdakwa menganggap negara belum memutuskan Rusmini berhak atau tidak membeli rumah dinas.

"Kasasi belum diputus kok. Jika kemudian misalnya terdakwa dinyatakan bersalah, tapi MA menyatakan meperbolehkan untuk membeli bagaimana?" ujar dia.

Selain itu, Ki Agus menganggap Jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. "Jaksa menyebut suami Soetarni pegawai Perum pegadaian, padahal seharusnya pegawai Perjan Pegadaian," tegasnya lagi.

Ki Agus juga menganggap ini merupakan upaya kriminalisasi. Dan sangat tidak tepat bagi masyarakat miskin. "Dakwaan ini tindakan yang tidak berprikemanusiaan. Seharusnya menunggu proses perkara di ptun selesai," ujar Ki Agus.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 23 maret 2010, pukul 10 pagi dengan agenda eksepsi (pembelaan terdakwa).

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari niat keduanya untuk membeli rumah dinas Perum Pegadaian yang telah ditempati lebih dari 10 tahun. Pada 20 Agustus 2008 Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintahan pengosongan rumah dinas atau jabatan kepada mereka.

Perum Pegadaian melaporkan mereka ke Polres Jakarta Timur. Tuduhannya, penyerobotan lahan/tahan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pidana menempati rumah yang bukan haknya Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia


ismoko.widjaya@vivanews.com

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

PDIP Sumbar menang gugatan atas kadernya yang menggugat pencopotan sebagai anggota DPRD dan digantikan PAW

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024