Kasus Askrindo, 7 Pejabat Investasi Dicekal

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal kepada tujuh pejabat pemilik perusahaan ivestasi yang terkait dengan kasus money laundering atau pencucian uang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, pencekalan dilakukan agar tujuh pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak melarikan diri dan bisa memberikan keterangan untuk memperjelas permasalahan dalam kasus tersebut.

"Sudah ada yang dicekal sebanyak tujuh orang dari perusahaan investasi terkait Askrindo. Tapi namanya belum tahu," kata Baharudin, Jumat, 30 September 2011.

Surat cekal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah keluar sepekan lalu. Meski sudah ada pencekalan, tetapi ketujuh pejabat itu masih berstatus sebagai saksi dari perusahaan investasi.

"Belum tentu pencekalan ini akan membuat mereka jadi tersangka. Tetapi memang bisa saja ada perubahan status," kata dia.

Seperti diketahui, kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksa dana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.
 
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah ZL dan RS, selaku pejabat di PT Askrindo. Mereka diduga bekerjasama dengan  manajer investasi untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi itu.

Terkait hal ini, Askrindo diduga melakukan tipikor pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 pemberantasan TP Korupsi dengan jalan membuat rekayasa keuangan. (umi)

BYD Pamer Mobil Super Canggih, Bodinya Furutistik
Duel Persebaya Surabaya vs Persib Bandung

Lolos ke Championship Series, Persib Tatap Serius Laga Lawan Persebaya

Persib Bandung akan berhadapan dengan Persebaya Persebaya Surabaya dalam laga lanjutan Liga 1 2023/2024. Duel kedua tim digelar di Stadion Si Jalak Harupat

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024