Dishub: Sopir Angkot Wajib Lengkapi Identitas

Ilustrasi Angkot
Sumber :
  • Angkot

VIVAnews - Upaya penertiban angkutan umum berkaca gelap dinilai tidak efektif mengurangi tindak kriminalitas di dalam angkot.

Karena itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono secara tegas memberikan waktu kepada pengelola angkutan umum untuk melengkapi kartu identitas, kartu pengenal pengemudi (KPP) yang ditempel di dashboard, beserta seragam.

Waktu yang diberikan yakni mulai 18 Oktober hingga 21 November 2011.

"Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Mentri (KM) nomor 32 tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum," ujar Pristono di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2011.

Pristono menjelaskan, pada pasal 20 menyebutkan, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum harus dilengkapi nama perusahaan, papan trayek, jenis trayek. Data diri pengemudi juga wajib ditempatkan pada dashboard, tulisan dasar pelayanan, serta daftar tarif yang berlaku.

"Sementara pada Pasal 82 sopir harus mematuhi ketentuan yakni, memakai pakaian seragam yang dilengkapi dengan kartu pengenal. Kita berikan waktu satu bulan untuk melengkapi itu semua," kata dia.

Dia pun menegaskan pada 21 November mendatang pihaknya melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan kebijakan yang ditentukan ini.

"Jika tidak lengkap akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap awal mereka akan di BAP, jika berkali-kali melanggar akan dibekukan izin trayek, selama 16 minggu," ungkapnya.

Dengan peraturan ini, lanjut Pristono, diharapkan dapat mengurangi adanya sopir tembak dan bertujuan untuk menertibkan. "Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi, bahkan beberapa sudah ada yang memenuhinya. Mudah-mudahan tidak ada sopir tembak lagi dan berkurang. Ini bisa memfilter, karena sopir tembak tidak punya seragam," tuturnya.

Untuk memaksimalkan peraturan tersebut, Dishub DKI Jakarta juga membuka posko pengaduan di nomor telepon 021-3457141. Agar masyarakat juga dapat mengawasi sopir yang tidak menggunakan atribut lengkap.

Sementara itu, Dishub DKI Jakarta mencatat empat peristiwa tindak kejahatan yang terjadi di angkutan umum. Satu diantaranya sudah dicabut izin trayek terhadap angkutan umum yang bersangkutan. Angkutan umum yang dicabut izin trayeknya yakni M24 jurusan Grogol-Joglo dengan nomor polisi (nopol) B2912 TK. Karena telah kedapatan digunakan untuk tindak kejahatan, yang menewaskan mahasiswi Bina Nusantara (Binus).

Dishub DKI Jakarta juga mencabut izin rekomendasi trayek D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu dengan nopol B 8369 CN. Serta mengusulkan kepada Dishub Kota Tangerang Selatan untuk mencabut izin trayeknya.

Selain itu, trayek M7 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung, saat ini masih dalam investigasi dan belum diketahui nomor polisi kendaraan yang bersangkutan. Nantinya akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan.

Tindak kejahatan terakhir terjadi di angkutan umum M28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede. Kendaraan yang terlibat dalam tindakan kriminal yang dimaksud saat ini dalam tahap investigasi. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin trayek.

Secara terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Sudirman, menyetujui langkah yang diambil oleh Dishub DKI. Namun, perlu pengawasan terhadap apa yang telah ditetapkan. "Saya himbau Dishub jangan hanya mengatur, tapi juga mengawasi. Kalau tidak, percuma. Memang membebani, tapi demi kebaikan saya setuju," kata Sudirman.

Dia juga menghimbau Dishub DKI memasang spanduk untuk mengingatkan masyarakat agar tidak naik angkutan umum yang sopirnya tidak berseragam. (eh)

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024