DKI: Pembongkaran Rumah Cantik Langgar Aturan

Rumah Cantik Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta menegaskan, pembongkaran rumah berkategori cagar budaya yang berlokasi di Jalan Cik Di Tiro No. 62, Menteng, Jakarta Pusat, merupakan pelanggaran karena tidak ada pengajuan izin dari pemilik kepada dinas terkait. Rumah itu selama ini terkenal dengan sebutan Rumah Cantik.

“Kalau dari aspek preservasi, ini pasti melanggar. Siapa pun pemiliknya harus lapor jika ingin mengubah bentuk bangunan yang termasuk cagar budaya,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Arie Budhiman, di Jakarta, Rabu 30 November 2011.

Menurut Arie, perombakan bangunan cagar budaya harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, dan Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta.

“Izin untuk bangunannya sendiri harus didapat dari Dinas P2B. Jika termasuk daftar cagar budaya, maka harus dapat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran yang ada di Dinas Pariwisata dan Budaya,” jelasnya.

Arie menegaskan, pemilik rumah cantik tidak pernah mengajukan izin untuk memugar bangunan cagar budaya yang terletak di kawasan elit tersebut. Atas alasan itu, pihaknya dan Dinas P2B DKI Jakarta akan segera mengambil langkah untuk menghentikan pembongkaran tersebut.

Arie menjelaskan, terdapat tiga kriteria bangunan cagar budaya – A, B, dan C. Kriteria A, terangnya, tidak boleh diubah sama sekali. Kriteria B hanya boleh diubah sebagian, dan kriteria C boleh diubah sesuai keinginan pemilik tapi tidak seluruhnya, dengan catatan ada izin dari dinas terkait.

Pemilik bangunan, tegas Arie, seharusnya taat pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

Arie mengaku tidak mengetahui dengan pasti siapa pemilik rumah cantik tersebut saat ini. Menurutnya, siapa pun yang mampu membeli rumah itu, sudah pasti memiliki dana yang cukup juga untuk memeliharanya.

“Jangan terburu-buru bilang dibeli anak pejabat. Yang pasti, orang yang membeli ini punya dana lebih untuk merawat dan memperhatikan estetikanya. Jadi sangat disayangkan kalau ditelantarkan seperti ini,” kata dia.

Sementara itu, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang disebut-sebut beberapa pihak membeli rumah cantik tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membeli rumah itu, dan hingga kini masih tinggal bersama orangtua meski sudah menikah baru-baru ini dengan Aliya Rajasa.

“Saat ini saya masih menetap bersama orang tua, sembari berikhtiar untuk segera menempati tempat sendiri, bukan seperti yang diisukan. Amin, bila suatu saat – entah kapan – saya pun bisa merasakan rumah cantik atau ganteng itu,” kata Ibas. (umi)

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
bantuan untuk warga Gaza

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024