Eksekusi Kampus Trisakti Selalu Gagal, Yayasan Tempuh Jalur Lain

Eksekusi Kampus Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi pengelolaan Universitas Trisakti dari rektor Thoby Mutis. Tapi eksekusi hari ini gagal dilakukan karena ada penolakan dari mahasiswa Aliansi Penyelamat Aset Negara.

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini

Ketua Tim V Yayasan Trisakti, Anak Agung Gede Agung meyesalkan gagalnya usaha eksekusi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu. Menurutnya di pengadilan pihak yayasan sudah dinyatakan menang. Anak Agung juga kecewa terhadap polisi yang tidak serius dalam melakukan eksekusi karena hanya menurunkan 12 polisi wanita.
Terkuak, Warna Ini Bisa Memprediksi Keberadaan Alien


"Polisi dan pengadilan tidak berhasil melaksanakan eksekusi tersebut, alasannya macam-macam. Kami malah diminta untuk menghampiri (Thoby Mutis). Kapolres meminta secara dialogis. Padahal sudah dilakukan sejak lama. Polisi yang diturunkan juga hanya 12 Polwan," kata Anak Agung, Rabu 6 Oktober 2013.


Karena dalam peradilan yayasan sudah dinyatakan menang, Anak Agung menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan eksekusi kembali.


Melihat eksekusi yang selalu gagal, yayasan akan membuat laporan ke Komisi Kepolisian Nasional, Kapolri Jenderal Sutarman dan Komisi Yudisial.


"Kami akan laporkan kepada yang berwenang yang lebih tinggi. Eksekusi tidak perlu gagal apabila aparat menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.


Anak Agung mengatakan, awal sengketa pengelolaa tersebut terjadi pada 2002. Saat itu hendak diadakan pemilihan Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis. Namun menurut dia, ketika itu itu Thoby Mutis menolak mengikuti statuta universitas yang mengharuskan adanya tiga calon.


Kata dia, Thoby bersikeras ingin menjadi calon tunggal. Karena bertentangan dengan statuta, Yayasan Universitas Trisakti menolak Thoby Mutis. Tapi, Thoby tetap mendeklarasikan statutanya sendiri dan mengusir pihak yayasan dengan mengambil alih universitas.


"Sejak itu, yayasan tidak henti-hentinya berusaha mengembalikan haknya dengan cara-cara hukum," ucap dia.


Perselisihan antara rektor Trisakti Thoby Mutis dan Yayasan Trisakti, terjadi setelah Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.


Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya eksekusi telah dilakukan sejak 19 Mei 2011, tapi selalu gagal. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya