Gara-gara Utang, Debt Collector Sekap dan Aniaya Warga

Pelaku Ditangkap Polisi
Sumber :

VIVA.co.id - Akibat tersangkut utang-piutang, seorang warga nekat menyewa debt collector untuk menganiaya rekan bisnisnya. Korban diketahui mempunyai utang hingga ratusan juta rupiah.

Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi

Ini yang terjadi kepada HS, korban yang dianiaya, karena memiliki utang pada pelaku MS sebesar Rp220 juta selama tiga bulan terakhir.

Kapolsek Metro Cengkareng, Komisaris Sutarjono, mengatakan HS dan MS awalnya adalah rekan bisnis. Awalnya, korban menerima uang sebesar Rp220 juta untuk pembelian kayu.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Namun, setelah uang ditransfer, kayu yang dijanjikan tak kunjung datang. Pelaku, kemudian meminta pertanggungjawaban dari korban. Namun, korban selalu menghindar.

"Mereka kemudian bertemu di Biak, Papua. Korban diajak menginap di hotel yang sama. Di hotel itu, korban berjanji akan membayar utang Rp75 juta dan akan ditransfer ke rekening pelaku di BCA. Namun, ternyata korban tidak mengirimkan uang tersebut," ujar Sutarjono, Senin malam, 29 Juni 2015.

Korban, kemudian berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu di Jakarta. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 26 Juni 2015, korban dijemput dengan mobil Toyota Fortuner berwarna putih.

MS kemudian langsung menghubungi tiga debt collector sewaannya, yaitu ED, BT, dan JL unyuk membantu mengamankan korban. Pelaku, korban, tiga debt collector, dan satu pengemudi mobil, kemudian pergi ke rumah korban di Perumahan Kosambi Baru Blok E Nomor 24 RW 015 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng.

Sesampainya di rumah korban, pelaku dan debt collector terpancing emosinya, saat korban menunjukkan sebatang kayu gaharu. Korban dianggap membohongi pelaku.

Alasan Mengapa Harus Segera Lunasi Utang

Korban lalu ditarik paksa ke dalam mobil dan sempat dipukuli di bagian tengkuk oleh pelaku. Para pelaku, kemudian melarikan korban ke salah satu hotel di Tomang, Jakarta Barat.

Di hotel, pelaku MS menelepon istri korban untuk meminta uang yang belum dibayar korban.  Kata-kata yang digunakan pelaku sangat intimidatif seperti "pilih uang, atau suami, kalau tidak ada uang suamimu kamu lihat di kali," ujar pelaku seperti ditirukan Sutarjono.

Dari hotel di Tomang, pelaku sempat dilarikan ke Perumahan Gardenia, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Sutarjono menambahkan, korban dikurung di dalam kamar dan dikunci dari luar selama 12 jam.

Korban sempat dipukuli berkali-kali oleh pelaku. Korban juga diancam akan dibacok dengan parang oleh tersangka JL.

Saat istri korban menelepon untuk memberikan tebusan uang, para pelaku tidak mau. Istri korban pun melapor ke Polsek Cengkareng.

"Urusan utang piutang nanti diselesaikan secara perdata. Kami memproses tindak pidana, karena ada penganiayaan dan penculikan," ujar Sutarjono.

Pengakuan pelaku

JL, salah satu pelaku mengatakan, korban sudah lama bekerja sama dengan MS sebagai penjual kayu. Korban juga sudah lama tinggal dan menumpang di tempat MS. Karena kesal utang tak kunjung dibayar, ia memukul perut korban sebanyak tiga kali.

"Saya kesal, karena korban itu sudah lama tinggal dan dikasih makan sama abang saya (MS). Tetapi, saat berbisnis pun dia menipu abang saya," kata JL.

Dua pelaku, yaitu MS dan JL ditangkap oleh petugas Polsek Cengkareng, Sabtu, 27 Juni 2015. Ketiga tersangka lain masih dalam status buron.

Pelaku terancam dijerat pasal 328 Kitab Undang Undang Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya