Ini Hasil Tes Urine Sopir Fortuner Maut

TKP Kecelakaan Fortuner.
Sumber :
  • Twitter.com/TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Kecelakaan maut antara Toyota Fortuner dan sepeda motor terjadi Senin pagi, 8 Februari 2016, di Daan Mogot, Jakarta Barat. Akibat kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia. Dua orang pasangan suami istri pengendara sepeda motor dan dua orang penumpang Fortuner itu.

Orangtua Pengemudi 'Fortuner Maut' Berfirasat Tak Enak

Guna melakukan penyidikan, Polres Metro Jakarta Barat melakukan tes urine terhadap pengemudi Fortuner maut itu, Riki Agung Prasetio, 24 tahun. Tes urine untuk mengetahui apakah sopir mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Ompusunggu, mengatakan hasil tes Riki dinyatakan negatif alkohol. Bisa dikatakan, pada saat mengendarai Fortuner maut, Riki tidak dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras.

Polisi Tunggu Hasil Tes Urine Sopir Fortuner Maut

"Setalah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan kalau dia negatif alkohol," kata Heri saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 8 Februari 2016.

Selain negatif alkohol, hasil tes juga menunjukkan bahwa Riki negatif narkoba. "Jadi diduga karena ngantuk (kecelakaan)," katanya.

Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia

Saat menuju Tangerang, Riki memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi. Dia tidak dapat menghindari motor Yamaha Mio B 4068 BFI yang dikendarai, Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi Fortuner maut B 201 RFD, Riki Agung Prasetio, mengakui bahwa dia bersama tujuh temannya baru saja selesai minum-minuman keras di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, sebelum kecelakaan maut yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Sebelum kecelakaan dia bersama teman-temannya memang habis menenggak minuman keras. Rencananya, Riki akan menuju Tangerang untuk mengantar salah seorang temannya.

Setelah menabrak motor Zulkahfi, Fortuner maut itu kemudian menabrak tiang listrik dan terguling hingga berkali-kali. Akibatnya, dua penumpang yang berada di dalam mobil bernama Tatang Satriana (40) dan Evi ikut menjadi korban tewas.

Hasil tes urine dari Riki memang negatif. Oleh karena itu, polisi belum bisa memastikan apakah benar Riki di bawah pengaruh alkohol dan menyebabkan kecelakaan.

Menurut Heri, akibat perbuatannya tersebut, Riki terancam dikenakan Pasal 482 KUHP Jo 310 ayat 4 dengan maksimal hukuman, 15 tahun penjara.

"Sekarang pengemudi ada di Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya