Pengacara Jessica Ungkap Kelemahan Polisi di Kasus Mirna

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015

VIVA.co.id – Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakin penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Namun, berkas itu selalu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi alias tak bisa dimajukan pengadilan. Karena penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki alat bukti kuat keterlibatan Jessica dalam kasus itu.

"Sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana? Kan tidak ada," kata Yudi, Selasa 1 Maret 2016.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Menurut Yudi, ada kelemahan pada berkas yang diajukan itu, yakni, penyidik tidak memiliki bukti yang menguatkan sangkaan terhadap Jessica sebagai orang yang menuangkan racun sianida ke gelas kopi Mirna di Restoran Olivier, Thamrin pada Rabu 6 Januari 2016.

Karena, dalam salah satu bukti, yakni rekaman kamera keamanan alias CCTV di lokasi yang telah diamankan polisi, tidak ada rekaman gerakan tubuh Jessica yang memperlihatkan dia menaruh sesuatu ke dalam kopi Mirna.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

"Ya itu tidak terbukti di CCTV, enggak ada tuangkan racun," ujarnya.

Sementara itu, harapan Jessica dan kuasa hukum untuk dapat membebaskan gadis 27 tahun itu dari dugaan penahanan tidak sah melalui gugatan praperadilan sudah ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, I Wayan Merta, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pagi tadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya