Batas Waktu Habis, Berkas Kopi Sianida Tak Juga Dilimpahkan

Jessica Kumala Wongso saat mengikuti rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya hingga siang ini belum juga melimpahkan kembali berkas perkara pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, meskipun jaksa penuntut umum sudah menyatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan berkas itu.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Belum ada sampai hari (pelimpahan berkas)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis 17 Maret 2016.

Menurut Waluyo, sebelumnya pada  3 Maret 2016, jaksa mengembalikan berkas yang pernah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi dengan batas waktu penyerahan kembali selama hari atau tepat jatuh pada hari ini.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Namun, Waluyo mengatakan, meski penyidik tak menyerahkan berkas atau terlambat, tidak ada sanksi yang diberlakukan.

"Dalam KUHAP tidak ada aturan soal sanksi (jika berkas tidak dikembalikan setelah 14 hari)," ujarnya.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, saat ini memang belum diketahui kapan penyidik melimpahkan berkas tersebut.

"Untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka berinisial J pada prinsipnya penyidik sedang bekerja keras untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh teman JPU. Doakan saja dalam minggu ini, bisa saja hari ini, bisa besok kita akan limpahkan kembali ke temen JPU," ujarnya.

Dia pun berharap, jika nanti berkas tersebut dilimpahkan, petunjuk yang diberikan JPU bisa terpenuhi.

"Mudah-mudahan saja semua petunjuk yang diberikan oleh JPU pada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut tuntas, tapi kalau misal kembali lagi itu hal yang lumrah, kita akan penuhi lagi petunjuk dari JPU tentang kelengkapan berkas perkara sampai komperensif," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya