Pekerjakan Anak, Pemilik Kafe Ditahan Polisi

Ilustrasi pekerja anak
Sumber :
  • REUTERS/Andrew Biraj

VIVA.co.id – Dina Hartati, Jhonricson Lumban Tobing dan Gabriel Ginting ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur akibat mempekerjakan anak di bawah umur.

Penutupan Sekolah di Masa Pandemi Picu Lonjakan Pekerja Anak

"Mereka kami tangkap karena mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur di Kafe Rebas Kampung Sawah, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Nasriadi di Jakarta, Kamis 31 Maret 2016.

Nasriadi mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Rabu malam kira-kira pukul 23.00 WIB. Insiden bermula saat seorang bernama Rodinah melapor ke Polsek Cakung bahwa putrinya pergi dari rumah selama 10 hari terakhir.

KPAI Soroti Soal Pekerja Anak

"Ibu Rodinah datang ke Polsek Cakung  melaporkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur tanpa sepengetahuan ibunya sejak 10 hari yang lalu  pergi dari rumah di Babelan Bekasi," jelasnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pencarian, didapatkan informasi bahwa korban bekerja di Kafe Rebas. Polisi kemudian melakukan penggrebekan kemarin malam dan menemukan korban di lokasi tersebut.

Komnas HAM Temukan Banyak Masalah di Gudang Mercon

"Setelah dicari, didapat informasi bahwa korban bekerja sebagai pelayan di Kafe Rebas. Ditemukan juga 3 orang anak perempuan yang dipekerjakan sebagai pelayan di Kafe Rebas," tambah Nasriadi.

Tiga tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur itu kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dua Ibu Rumah Tangga agen penyalur PMI ditangkap Polda NTB.

Rekrut Pekerja Anak dan Dikirim ke Turki, IRT Asal Lombok Ditangkap

Korban pekerja anak itu diiming-imingi gaji Rp21 juta per tiga bulan, dengan masa kontrak dua tahun untuk merawat orang lanjut usia.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2022