Ini Petunjuk Prijanto soal Reklamasi Teluk Jakarta

Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengaku tahu soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Saya terus terang ikut serta dalam kaitan izin dalam era saya dengan Pak Foke," kata Prijanto kepada VIVA.co.id, Senin, 4 April 2016.

Waktu itu, kata Prijanto, dia sempat memimpin empat kali rapat setelah satu tahun kerja dan mengetahui ada proyek reklamasi. Rapat yang digelar menyangkut perizinan.

"Soal pengembangnya PT Kapuk Naga Indah. Dahulu memang soal izin masih mentah sekali, dan saya memberi petunjuk saja," ucapnya.

Petunjuk yang dimaksud Prijanto adalah semua syarat yang diminta oleh Pemprov DKI harus diaktenotariskan. Hal ini agar tidak terkesan memberikan syarat sepihak. Katanya, akan ada sanksi hukum kalau tidak melakukan sesuai yang dicatat notaris.

"Kedua soal amdal, di dalam amdal itu akan menyebutkan kalau reklamasi dilaksanakan akan terjadi negatif seperti ini, dan mengatasinya harus dibuat positif seperti ini, dari amdal itu pengembang harus sanggup melakukan dan harus dinotariskan. Kalau amdal sudah keluar dan apa yang disebut amdal harus dilakukan," katanya.

Menurut Prijanto, amdal reklamasi harus setiap pulau. Sebab, pulau yang satu dengan pulau yang lain berbeda secara lingkungan.

"Apakah amdal 17 pulau sudah ada semua, saya tidak tahu. Izin prinsip juga belum tahu," kata Prijanto.

Prinjanto menambahkan, ada tiga izin yang harus dipenuhi pengembang terkait reklamasi Teluk Jakarta. Pertama, izin prinsip. Kedua, izin melaksanakan rekalamasi dan ketiga izin memanfaatkan hasil reklamasi.

"Nah, sekarang itu yang dihebohkan yang mana," ucapnya.

Terkait kasus M Sanusi, Prijanto mengatakan kalau kasus ini harus dikembangkan karena ini kasus suap yang subjeknya adalah pengembang dan oknum anggota dewan.

"Kalau dari pengembang ini pasti terkait proses perizinan, benar atau tidak izinnya. Kemudian perilaku pengembang, apa sudah benar, menjual dan memasarkan hasil reklamasi kalau izinnya belum benar," ujar dia. (ms)

Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan
Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.

Dua Petinggi Agung Sedayu Tak Hadir di Pengadilan Tipikor

Padahal mereka diminta bersaksi atas kasus suap Raperda reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016