Prijanto: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Disetop

Mantan Wakil Gubernur Jakarta Prijanto
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengaku tidak tahu persis soal kompensasi 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dari setiap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) dari reklamasi Teluk Jakarta yang dijual pengembang dan menjadi hak bagi Pemprov DKI.

"Saya tidak tahu persis soal 15 persen NJOP, saya tidak dilibatkan waktu itu. Tapi saya dulu sudah wanti-wanti kepada Bappeda, saya ingin DKI tidak dapat duit, tapi dapatnya tanah. Kalau duit cepat habisnya," kata Prijanto kepada VIVA.co.id, Senin, 4 April 2016.
 
Tapi menurut Prijanto, kompensasi 15 persen dari NJOP itu kebijakan baru. Katanya, kasus suap ini terjadi karena pengembang keberatan dan minta dewan menghapus besaran hak bagi Pemprov DKI.

"Apakah Podomoro mengkhiati, di depan Ahok setuju 15 persen, tapi dibelakang mencoba menekan dengan menyuap. KPK tentu punya data, rekaman pembicaraan, dan ini harus diungkap," katanya.

Prijanto berpendapat, bila sesuai prosedur administrasi, pengembang yang melanggar ketentuan harus ditindak secara hukum. Bila memang ada yang salah soal kebijakan dan perizinan, reklamasi harusnya dihentikan sementara.

"Kalau ada yang salah harusnya menjadi status qou, proyek harus dihentikan sampai semua benar," katanya.

Prijanto kembali menambahkan, bila benar rekalamasi Teluk Jakarta memiliki amdal, harus diikuti seluruh petunjuk yang ada dalam amdal tersebut.

"Tapi kenapa sudah dibangun? Era saya minta ini dinotariskan, biar pengembang tidak membangkang. Jadi karena bermasalah, reklamasi harus dihetikan. Status qou dulu, karena memasarkan dan menjual barang yang belum ada izin pemanfaatannya, tentu ini melanggar. Tidak hanya reklamasi, di darat juga begitu," kata Prijanto.

Reklamasi Dihentikan, Teluk Jakarta Bisa Jadi Hutan Wisata
Rencana reklamasi Teluk Jakarta oleh pengembang.

Tujuh Pelanggaran Hukum Jadi Alasan Reklamasi Harus Disetop

Di mata DPR, proyek reklamasi Teluk Jakarta dianggap ilegal.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2016