Kasus Kopi Sianida, Jessica Dilarikan ke Rumah Sakit

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kondisi kesehatan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menurun, semalam, ia dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, gadis berusia 27 tahun itu, dilarikan ke rumah sakit, setelah mengeluh menderita sakit saat berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Jadi gini, tadi malam saya ditelepon, katanya Jessica sakit dadanya sakit," ujar Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 April 2016.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Hidayat pun segera mengaku langsung menghubungi penyidik dan dokter agar langsung mengecek kliennya itu, mendengar kabar tersebut. 

"Saya hubungi agar dirujuk ke rumah sakit yang kita inginkan. Namun, pihak kepolisian membawanya ke RS Polri untuk pemeriksaan," kata dia.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Usai diperiksa, lanjut Boestam, Jessica ternyata hanya mengalami pegal. "Semalam mamanya temenin. Perlu baluran minyak kayu putih atau balsem. Nah, hari ini saya ke sini mau mengecek, mau lihat kondisinya. Mamanya juga nanti siang datang," kata Hidayat.

Selain sakit, Jessica lanjutnya, juga dikabarkan turun kembali berat badannya. Hal itu dialami Jessica lantaran stress berbulan-bulan berada di balik jeruji besi.

"Kalau berat badan menurun pasti stres memikirkan dari hari ke hari bulan ke bulan tentang hal ini. Jessica belum bisa dikeluarkan, padahal dia enggak bersalah, enggak ada alat bukti yang mengarah ke dia," kata Hidayat.

Jessica sudah berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak awal Februari 2016 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka penabur racun sianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, yang diduga menjadi penyebab tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Jessica harus mendekam cukup lama di dalam tahanan, karena penyidik Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Pol Krishna Murti tak pernah mampu membuat berkas perkara yang bisa meyakinkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, untuk bisa membawa perkara pembunuhan itu ke hadapan hakim di pengadilan. Tiga kali sudah berkas dilimpahkan, tapi sudah dua kali dikembalikan karena diduga penyidik tidak memiliki alat bukti atas kasus itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya