Otot Jessica Meregang Akibat Sirkulasi Ruang Tahanan Buruk

Jessica Kumala Wongso saat mengikuti rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Pengacara tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengatakan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan baik dan sehat usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Saat ini sehat, dadanya sempat nyeri waktu malam Senin kemarin, dia mengeluh akhirnya datang dokter diperiksa dan dikasih obat. Dikasih minum obat terus pusing makanya diperiksa lagi. Sudah dicek jantungnya dan dinyatakan sehat," kata Hidayat, Rabu, 27 April 2016.

Menurut Hidayat, dokter yang memeriksa kesehatan Jessica sudah memastikan, penyakit yang diderita Jessica di bagian dadanya hanyalah peregangan otot atau otot yang kaku.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Penyebabnya diduga karena sirkulasi di dalam ruang tahanan yang dihuni Jessica tidak terlalu baik. Selain itu, Jessica juga jarang berolahraga.

"Cuma otot yang kaku. Karena mungkin sirkulasi dalam ruang tahanan itu. Jadi Jessica disuruh olahraga. Yang jelas dia stres dan nervous," kata Hidayat.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Jessica dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh menderita sakit pada Selasa, 26 April 2016. Hidayat Bostam mengatakan, Jessica memerlukan perawatan intensif akibat depresi yang dialaminya.

Jessica sudah berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak awal Februari 2016 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka penabur racun sianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, yang diduga menjadi penyebab tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Jessica harus mendekam cukup lama di dalam tahanan, karena penyidik Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Pol Krishna Murti belum membuat berkas perkara yang bisa meyakinkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, untuk bisa membawa perkara pembunuhan itu ke hadapan hakim di pengadilan.

Tiga kali sudah berkas dilimpahkan, tapi sudah dua kali dikembalikan karena diduga penyidik tidak memiliki alat bukti atas kasus itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya