Pemkot Bekasi Janji Guru Kontrak Segera Naik Gaji

Guru di desa terpencil.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Bekasi janji segera menaikkan gaji bagi para guru berstatus kontrak (bukan pegawai negeri sipil). Gaji sekarang sebesar Rp2 juta per bulan dan akan dinaikkan sesuai upah minimum kota (UMK) Bekasi, yakni Rp3,3 juta per bulan.

Maluku Hanya Terima 732 Guru Kontrak Tahun 2022

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, berjanji kenaikan gaji guru kontrak itu paling lambat diberlakukan pada tahun 2017. “Rencana kami (tahun) 2017, mereka akan terima gaji sesuai UMK, sebesar Rp3,3 juta," katanya kepada wartawan pada Selasa, 3 Mei 2016.

Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah berkomitmen menyejahterakan para guru, termasuk guru kontrak. Dia mengklaim telah bertahap menaikkan gaji guru yang sebelumnya hanya Rp1 juta per bulan, lalu dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan pada 2015, dan akan dinaikkan lagi menjadi Rp3,3 juta per bulan pada 2017.

Breaking News: Israel Tembakkan Rudal ke Iran, Ledakan Terjadi di Isfahan

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap, menjelaskan bahwa rencana kenaikan upah para guru kontrak itu tidak berlaku bagi guru honorer. Sebab, secara status, guru honorer dan guru kontrak memang sudah berbeda. Guru kontrak disahkan dengan Surat Keputusan untuk penugasan dan besaran honor dari Badan Kepegawaian Daerah.

"Kalau guru honorer, honorarium yang didapat per bulan itu tergantung kebijakan dari pihak sekolah tempat ia mengajar. Beda dengan TKK (tenaga kerja kontrak), yang digaji dari pos anggaran Disdik (Dinas Pendidikan) dalam APBD Kota Bekasi," kata Enap.

Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang

Guru honorer, katanya, sebetulnya dibutuhkan di Kota Bekasi. Soalnya tiap sekolah memang memiliki kebutuhan tenaga pengajar yang berbeda-beda, sehingga keberadaannya tak bisa dihapus begitu saja.

Namun, para guru honorer masih memungkinkan bila mengajukan diri menjadi guru kontrak. Tetapi mereka harus memenuhi persyaratan, di antaranya, batas maksimal usia dan jenjang pendidikan.

Kini tercatat sebanyak 3.663 guru berstatus non-pegawai negeri sipil di Kota Bekasi. Sebanyak 2.500 orang di antaranya berstatus kontrak aktif dan 1.163 lainnya adalah guru honorer.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya