Ahok Akan Paksa Perusahaan Swasta di Jakarta Bangun Trotoar

Pengendara motor melintasi jalur trotoar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah menyiapkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi pelimpahan kewajiban pembangunan trotoar di Jakarta kepada perusahaan swasta.

Ahok Buat Trotoar Jakarta Ramah untuk Pemakai Hak Tinggi

Basuki alias Ahok mengatakan, dengan adanya Pergub itu, Pemerintah Provinsi DKI nantinya akan memliki senjata untuk mewajibkan perusahaan pengembang, membangun trotoar sebelum menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dimohonkan.

"Sistemnya kita sudah dapat. Kalau dia (pengembang) minta izin, dia wajib kerjain trotoar," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 24 Mei 2016.

Kepada Ganjar, Daffa Janji Mau Setop Jaga Trotoar, Asal...

Menurut Ahok, cara ini ditempuh karena dengan anggaran yang ada, pemerintah dinilai tidak akan pernah bisa 100 persen membenahi seluruh trotoar utama, yang panjangnya mencapai 2.600 kilometer di Jakarta. Selain itu, pemerintah juga masih perlu menganggarkan biaya pemeliharaan setiap tahunnya.

"Dengan uang Rp100 miliar per tahun, dan anggap tidak ada trotoar yang mengalami kerusakan, baru 25 sampai 35 tahun kita selesaikan pekerjaan di seluruh trotoar," ujar Ahok.

Aksi Heroik Bocah 9 Tahun dari Semarang

Cara yang juga merupakan terobosan ini, diharapkan menjadi solusi dari buruknya kualitas banyak trotoar di Jakarta yang sering dikeluhkan. Pemerintah akan menerapkan standar yang cukup tinggi kepada pengembang sebagai syarat izin yang mereka mohonkan dikeluarkan.

"Karena kamu lihat, Jakarta punya trotoar beres enggak? Paling kacau kota ini trotoarnya," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, diterapkannya aturan baru di Jakarta merupakan haknya yang mutlak sebagai gubernur di Jakarta. Siapapun, termasuk perusahaan pengembang, yang menganggap aturan akan memberatkan dipersilakan melakukan gugatan secara hukum.

"Kalau pengembang enggak setuju silakan lapor Ombudsman, permasalahkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya