Ahok Ucap Alhamdulillah Jika Gugatan Reklamasi Dikabulkan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bila gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap keputusan Gubernur DKI yang memberi izin pelaksanaan pada PT Muara Wisesa Samudera untuk mereklamasi Pulau G dikabulkan, ia akan menerbitkan ulang izin pelaksanaan untuk mereklamasi pulau.

Walhi Optimistis PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Teluk Jakarta

Kali ini, izin akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. "Saya Alhamdulillah, puji Tuhan (jika gugatan dikabulkan)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Taman Sawo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Mei 2016.

Ahok mengatakan, adanya gugatan, tidak akan menghentikan proyek reklamasi. Di seluruh dunia, solusi yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan terkait padatnya kawasan daratan adalah membentuk daratan baru.

DKI Menanti Nasib Reklamasi Usai Rizal Ramli Dicopot

Adanya gugatan, justru memberi peluang kepada pemerintah untuk bisa memastikan mendapat keuntungan yang lebih banyak dari adanya proyek reklamasi.

Pemerintah tidak bisa membatalkan secara sepihak izin yang telah diberikan kepada swasta. Namun, bila gugatan dikabulkan, ia akan mengalihkan izin kepada BUMD.

Jampidsus: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Jalan Terus

Dengan dikerjakan perusahaan sendiri, keuntungan yang didapat pemerintah nantinya tidak sekadar pelaksanaan kewajiban pengembang, hak atas lima persen lahan di atas pulau, serta kontribusi tambahan yang nilainya direncanakan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan komersil pulau hasil reklamasi.

"Kalau saya kerja sendiri (reklamasi dikerjakan BUMD), seratus kali lipat dong (keuntungan yang bisa didapat)," ujar Ahok.

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta rencananya akan membacakan putusan atas gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 yang memberi izin kepada Muara Wisesa Samudera, kelompok usaha Agung Podomoro Land, untuk mereklamasi Pulau G.

Gugatan dilayangkan sejak 15 September 2015. KSTJ menilai adanya proyek lebih banyak memberi kerugian kepada warga, terutama nelayan yang biasa melaut di Teluk Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya