- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penyitaan selama lima bulan terakhir, di halaman kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 37.071 botol, pita cukai MMEA impor palsu 510.600 keping, barang larangan dan pembatasan kiriman pos 1.370 paket, handphone ilegal 5.015 unit, tembakau 15,8 juta batang.
Selain itu, Bea Cukai juga menggerebek satu pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal dan menyita 50 ribu botol minuman tak resmi. "Minuman tersebut disita karena tak penuhi syarat, tak ada izin karena semata-mata mencampur etil alkohol dan perasa saja. Tidak perhatikan kadar dan kualitasnya," kata Direktur Jenderal Bea cukai Heru Pambudi, Senin, 20 Juni 2016.
Barang-barang itu, menurut Heru, merupakan hasil penyitaan selama lima bulan terakhir. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp46,15 miliar. Terkait barang-barang tersebut, aparat juga telah membekuk tujuh orang tersangka.
Heru mengatakan, para pelaku lebih dominan melakukan aksi penyelundupan melalui jalur laut. Mereka memanfaatkan pelabuhan 'tikus' yang tidak terpantau oleh petugas. "Lima bulan terakhir ini, kami tangkap 6 kontainer. Kemarin di (Pelabuhan) Belawan juga ada 3 kontainer. Ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bahwa yang ilegal kami lakukan penindakan," ujarnya.
Acara pemusnahan barang bukti itu dihadiri juga oleh anggota DPD RI Fahira Idris, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana, serta aparat terkait lainnya.