Apartemen dan Mal Biang Kerok Macet di Jakarta

Kepala BPTJ, Elly Adriani Sinaga
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pembangunan mal, apartemen, gedung bertingkat dan perumahan di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), tanpa adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), dituduh sebagai biang kerok penyebab terjadinya kemacetan di Jakarta.

Ada Harlah Muslimat NU, Bus Peserta Parkir Hingga Fly Over Depan GBK

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Elly Adriani Sinaga, menjelaskan dampak dari pembangunan yang dilakukan pengembang tersebut tentu berakibat kepada peningkatan jumlah orang dan jumlah kendaraan yang berakibat kepada peningkatan volume kendaraan di jalan.

"Memang kalau kita lihat tata ruang di Jabodetabek ini di pusat kota di Jakarta, sudah berapa banyak pembangunan. Apartemen, gedung bertingkat sampai berapa lantai. Kemudian, ada apartemen sampai 1.000 unit letaknya di pengkolan. Bagaimana kita di Jabodetabek ini tidak macet setiap hari," kata Elly Adriani Sinaga di kantor BPTJ, Jalan MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2016.

Kapolri Cemas Macet dan Teroris Ganggu Asian Games

Elly mengungkapkan, meskipun adanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT), tidak akan berpengaruh besar terhadap penurunan angka kemacetan di Jakarta, jika tanpa adanya Amdalalin.

"Meskipun MRT, IRT ada, ini enggak mampu buat kita Jakarta enggak macet. Oleh karena itu perlu ada analisis dampak lalu lintas," kata Elly.

Indikator Kemacetan Berdasarkan Abang Jualan yang Muncul

Elly mengungkapkan, Amdalalin sangat penting dilakukan dalam pembangunan yang dilakukan pengembang, untuk mengantisipasi dampak kepadatan lalu lintas.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Undang-undang  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas dan Peraturan Menteri nomor 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaran analisis dampak lalu lintas.

"Oleh karena itu kalau ada orang membangun dia harus bertanggung jawab terhadap kemacetan dari pembangunan itu. Sudah ada undang-undangnya, sudah peraturan pemerintahnya, sudah ada peraturan menterinya," kata Elly. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya