Kasus Mi Bikini 'Remas Aku', Lima Orang Jadi Tersangka

Iklan Bihun Kekinian atau Bikini di situs belanja online
Sumber :
  • Ist

VIVA.co.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito‎, menginformasikan bahwa Kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait makanan ringan berlabel Bihun Kekinian (Bikini) yang kemasannya mengandung pornografi.

‎"Sebagai tersangka sudah ada lima orang. Ini dari hasil investigasi yang memang didapat dari para saksi yang ada. Tapi ini ranahnya kami," kata Penny di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016.

Mensos: Mi Bikini Kontraproduktif dengan Revolusi Mental

Baca:

Lima orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka yakni, pemilik berinisial DP alias TW (19) dan empat karyawannya. Mereka akan dijerat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polisi: Status Pembuat Mi Bikini Masih Saksi

"Mereka dapat dipidana dua tahun penjara dengan denda paling banyak Rp4 miliar," kata Penny.

Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, diketahui ada 22 reseller yang telah memperdagangkan 11 ribu Mi Bikini dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2016.

"BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan produksinya. Kami juga siap mendampingi para pengusaha rumahan agar sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan memperketat dan memperberat sanksi,"  ujar Penny.

Terakhir, Penny juga memastikan bahwa Mi Bikini ini tidak memiliki izin edar. Selain itu, DP alias TW (19) ‎dan empat karyawannya juga memalsukan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Lebel makanan ini juga kami menilai memberikan informasi yang merusak dari tataran nilai yang sudah dibangun dalam masyarakat kita," katanya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut di situs jual beli di internet.
Pengakuan Blak-blakan Mahasiswi Pembuat Mi Bikini

Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Kejahatan Siber, Maria Advianti mengatakan, peredaran makanan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.

Baca:

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya