Kasus Penipuan dengan Mesin EDC BRI Dibongkar

Tersangka pembobol mesin EDC BRI
Sumber :
  • Lynda Hasibuan / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan menyita barang bukti dugaan perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Tersangka terdiri dari tujuh orang dan  berhasil dibekuk empat orang sisanya masih Daftar Pencarian Orang (DPO)

Tersangka yang berhasil dibekuk yakni GMA (28), ADRF (33) DM (42) dan Y (39). Sementara yang masuk DPO, LE, RB dan AS.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Para pelaku menggunakan mesin EDC BRI yang disalahgunakan sebagai alat transaksi atas tindak pidana penipuan dengan modus penawaran jasa tour, travel dan hotel kepada pemegang kartu kredit. 

Diketahui, mesin EDC BRI tersebut sebenarnya bukan untuk transaksi penawaran paket travel pada kartu kredit, melainkan untuk transaksi lain tanpa sepengetahuan pemilik kartu kredit.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus ini sudah berjalan sejak Mei 2015 hingga September 2015.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah flashdisk, satu bundel surat pernyataan dari pelaku yang mengakui perbuatannya menyalagunakan mesin EDC BRI, empat buat KTP,  dua buku rekening Bank BCA, dua buah ATM Bank BRI, sembilan mesin EDC BRI dan satu buku rekening Bank BRI.

"Kasus ini sudah berlangsung sejak bulan Mei 2015 dengan modus operandi penawaran jasa tour kepada pemegang kartu kredit melalui mesin EDC BRI sebagai alat transaksi," ujar Awi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Agustus 2016. 

Awi menerangkan bahwa atas kejadian ini telah banyak ratusan nasabah kartu kredit yang tertipu. Sementara Bank BRI sendiri mendapat kerugian sekitar Rp1,5 miliar. 

Atas kejadian ini, para tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya