Polisi Minta Dishub Segera Pasang Rambu Ganjil Genap

Uji Coba Penerapan Lalu Lintas Ganjil-Genap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan pihaknya tengah menanti Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI memasang rambu-rambu lalu lintas terkait penerapan aturan ganjil genap.

Soal Ganjil Genap, Polda Metro: Setiap Kebijakan Pasti Ada Dampaknya

Setelah dilakukan uji coba, aturan mengenai kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Selasa, 30 Agustus 2016 mendatang. Dan Awi mengatakan, selaku penegak hukum, kepolisian siap membantu penerapan aturan yang bertujuan mengurangi kemacetan di jalan protokol di Jakarta itu.

Kepolisian telah menyiapkan personilnya, juga blanko tilang untuk digunakan di lapangan. "Kita tidak akan mundur lagi, tanggal 30 Agustus 2016, penerapan akan kita laksanakan," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2016.

Belum Ada Penilangan Dalam Ujicoba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Hanya, Awi mengatakan, Dishubtrans DKI selaku instansi pemerintah yang menjalankan aturan, juga harus mendukung kesiapan kepolisian. Awi mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan, rambu-rambu penanda pengguna kendaraan memasuki ruas jalan yang menerapkan aturan belum memadai. Titik-titik awal jalan di mana aturan mulai diberlakukan masih minim rambu.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jawa Timur ini menyatakan harapannya, Dishubtrans, bisa melengkapi rambu sebelum masa pelaksanaan aturan. Kinerja kepolisian dan Dishubtrans saling terkait dalam penerapan aturan.

Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Karawaci Ditangguhkan

"Kita memang mendorong kepada Dishubtrans untuk menyegerakan rambu-rambu penunjuk jalan menuju kawasan ganjil genap segera terealisasi," kata Awi.

Pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor ganjil genap merupakan kebijakan sementara sebelum Pemerintah Provinsi DKI menerapkan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP). 

Aturan diberlakukan antara hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Aturan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya