Selain Narkoba, Gatot Akan Dijerat UU Perlindungan Satwa

Harimau Sumatera yang telah diawetkan dan Elang Jawa milik Ketua PARFI Gatot Brajamusti saat akan diserahkan BKSDA Jakarta, Senin (29/8/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamuti tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Gatot dicokok di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu 28 Agustus 2016 malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Tak hanya penyalahgunaan narkoba, Gatot pun terancam tindak pidana UU darurat karena kepemilikan senjata api dan UU perlindungan satwa. Hal itu lantaran usai digerebek, aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di daerah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan satu Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan satu burung Elang Jawa.

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo mengatakan, dua jenis hewan yang ditemukan di kediaman Gatot merupakan jenis hewan yang dilidungi berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

"Sehingga dipertanyakan oleh rekan-rekan apakah itu ada izinya, tidak ada. Karena memang jenis hewan yang dilarang jadi tidak ada istilah izin," kata Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Agustus 2016.

Sehingga atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

"Kalau dari macannya dari ciri yang dijelaskan oleh saksi dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) jenis macan Sumatera. Kalau Elang berasal dari Jawa. Jadi sudah dapat dipastikan bahwa jenis hewan itu merupakan jenis hewan yang dilindungi oleh UU," ujarnya.

Sutarmo pun menyebut, dari keterangan untuk Harimau Sumatera sudah lima tahun berada di Rumah Gatot. Sedangkan, Elang Jawa sudah ada sejak tahun 2013.

Sementara itu, Polisi Kehutanan Penyilia BKSDA, Teguh Prayitno mengatakan, pihaknya akan membawa Elang Jawa ke pusat penampungan satwa untuk menyelamatkan Elang tersebut. "Saat ini kondisi (Elang) sehat. Tapi belum mau makan. Untuk nantinya apakah akan dilepas akan ada prosesnya," katanya.

Dia pun menuturkan, dalam kasus ini Elang Jawa yang dipelihara Gatot diduga hanya untuk koleksi dan dipelihara. "Ya kalo soal itu (bisnis) ada aja orang istilahnya berusaha bisnis atau apa itu kan ada aja. Kalau ini koleksi aja untuk dipelihara," ucapnya.

Ia pun mengaku miris dengan adanya Harimau Sumatera yang telah diawetkan dalam penggeledahan tersebut. "Itu termasuk langka dan dilindungi. Kalau menurut penelitian udah hampir seratus itu (populasi Harimau Sumatera). Nilai bisnisnya tinggi jualnya makanya."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya