Brankas Milik Gatot Brajamusti Tak Bisa Dibuka Polisi

Brankas milik Gatot Brajamusti, Ketua Umum PARFI yang tertangkap karena menggunakan narkoba di Nusa Tenggara Barat. Brankas ini tak bisa dibuka lantaran Gatot lupa kodenya, Kamis (1/9/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Jajaran kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat bersama Polres Jakarta Selatan Kamis malam menggeledah kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, di Jakarta. Penggeledahan ini berlangsung beberapa hari setelah Gatot ditangkap polisi di Kota Mataram terkait kasus kepemilikan narkoba.

Modus Ngaku Polisi Razia Narkoba dan Lecehkan Wanita, Hendra Babak Belur Diamuk Massa

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik polisi menghadirkan tersangka, yang akrab disapa Aa Gatot, dengan disaksikan oleh Ketua RW 17, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Louis Pakaila.

Kepolisian berencana akan membuka dua brankas milik Aa Gatot yang berada di kamarnya, namun berkas tersebut tidak bisa dibuka meskipun sudah menghadirkan ahli kuncinya.

Baru Terima Dana Desa, Oknum Kades Kepergok Pesta Miras dan Narkoba

"Ada brankas belum kebuka, Gatot bilang kode udah lupa. Spesialis (kunci) juga bilang ada brankas tapi enggak bisa kebuka," kata Louis di Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2016.

Usai rumahnya di geledah oleh pihak kepolisian, Aa Gatot langsung digiring memasuki mobil Toyota Innova warna hitam dengan didampingi jajaran kepolisian. Kemudian, tak diketahui kapan yang  bersangkutan dibawa lagi ke kantor kepolisian.

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Namun, yang bersangkutan bungkam dan enggan memberikan komentar kepada para awak media yang sudah lama menunggu di kediaman Aa Gatot itu.

Kata Louis, sepengetahuan dirinya, ada barang-barang yang diambil oleh petugas kepolisian. Tak dijelaskan lebih rinci barang apa saja yang di bawa tersebut.

"Yang ditemukan langsung dimasukkan ke amplop warna Cokelat," katanya.

Sebelumnya, Gatot bersama istrinya Dewi Aminah ditangkap di sebuah kamar Hotel Golden Tulip di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu 28 Agustus 2016. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Gatot maupun Dewi positif mengkonsumsi narkoba dan kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya