Gatot Brajamusti Ogah Bersosialisasi, Ungkap Tetangga

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, selama tinggal di kompleks Jalan Niaga Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata tak pernah melaporkan diri kepada Rukun Warga setempat. Dia pun dikenal tak mau bersosialisasi dengan tetangga.

Ridwan Kamil Dorong Industri Film di Jawa Barat Jadi Sumber Ekonomi dan Diplomasi Budaya

"Jadi saya ini sudah delapan 18 tahun jadi RW, tapi selama ini saya enggak pernah menegur warga ya, bahkan mengeluarkan SP (surat peringatan). Orang ini pernah saya tegur SP dua kali," kata Ketua RW 17 Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Louis Pakaila, Kamis 1 September 2016.

Loius menuturkan, alasan dirinya mengeluarkan SP kepada Gatot Brajamusti atau sapaan akrabnya Aa Gatot, karena yang bersangkutan meresahkan masyarakat dan tetangganya yang tinggal di kompleks itu.

Aktor Senior Novi Chandra Meninggal Dunia

"Karena ramai dikunjungi orang terus. Hampir tiap malam teman-temannya selalu datang. Warga komplen ke RT, dari RT komplen ke saya. Saya punya kewajiban untuk menegur. Tapi orang ini enggak bisa bersosialisasi," katanya.

Tak hanya cuma teguran SP dari Ketua RW komplek Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang saja. Ternyata Gatot  juga pernah diusir oleh warga setempat saat mengontrak di tempat lain, karena mengganggu kenyamanan warga.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

"Dia baru pindah kemari dua bulan yang lalu. Sebelumnya di Duta Raya juga di usir. Juga begitu diprotes warga," katanya.

Gatot bersama istrinya, Dewi Aminah, ditangkap di sebuah kamar Hotel Golden Tulip di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu 28 Agustus 2016. Dari hasil pemeriksaan tes urine Gatot maupun Dewi positif mengkonsumsi narkoba dan kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya