Bocah Dua Tahun Dipukuli Ayah, Telinga Dibakar Pakai Rokok

Luka-luka di tubuh RA.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Seorang ayah tega memukuli putrinya yang masih berusia dua tahun hingga terluka. Tak hanya itu, korban juga sempat dibakar dengan rokok.

Ayah Penyiksa Balita Kabur dari Polsek Penjaringan

Ayah pemukul anak itu bernama Doni Iswanto. Dia tinggal Jalan Rawa Bebek RT 09 RW 11 Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara anak kandung yang dipukulinya berinisial RA.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono menceritakan, penyiksaan terhadap RA terungkap setelah tetangga rumah mendengar korban menangis.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Karena tangisan itu tidak biasa, warga pun berusaha mencari tahu dengan masuk ke rumah korban. Kecurigaan warga terbukti, karena di dalam rumah didapati RA sudah dalam kondisi terbaring menahan sakit, di badannya ditemukan banyak luka memar. Tak hanya itu, di bagian telinga RA juga ditemukan luka bakar bekas bakar api rokok.

"Kontrakan korban ada di lantai atas. Kemudian saksi naik ke atas dan melihat anak berumur sekitar dua tahun terbaring dalam keadaan luka menderita memar di wajah kanan kiri," kata Kompol HM Sungkono, Selasa, 13 September 2016.

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Awalnya warga mengira korban dipukuli teman atau saudaranya. Tapi, akhirnya kakak korban mengaku, adiknya itu telah dipukuli ayahnya sendiri.

"Ada memar di perut dan luka atau bekas sundutan rokok di telinga kiri. Korban tersebut bersama kakaknya yang berumur sekitar 5 tahun, kemudian saksi menanyakan kepada kakaknya dan kakaknya mengatakan adiknya dipukulin ayahnya tadi malam,"  kata Sungkono.

Berdasarkan laporan warga, petugas kepolisian langsung bergerak menuju rumah korban dan menangkap Doni.

Sementara ini, menurut Sungkono, Doni sudah ditahan dan diancam dengan jerat pasal berlapis tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-undang (UU) perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Data lebih lengkapnya nanti saja sama Pak Kasat (kepala satuan reserse kriminal-red), nanti kami rilis," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya