Pilkada DKI 2017

Hamba Allah Dilarang Sumbang Cagub DKI Jakarta

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk transparan mengenai dana yang akan digunakan pada saat kampanye nanti. Setelah penetapan, seluruh calon harus melaporkan keuangan mereka.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Mereka (pasangan calon) harus menyerahkan rekening dana kampanye kalau sudah ditetapkan sebagai calon. Semua pemasukan dan pengeluaran yang terkait dengan kampanye itu nanti harus dilaporkan ke KPU,” kata Ketua KPU Provinsi DKI, Sumarno di Kantor KPU DKI jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016

Sumarno melanjutkan, setelah menerima laporan dari pasangan cagub dan cawagub nanti, pihaknya akan melakukan audit bersama dengan kantor akuntan publik, untuk mengaudit sumbangan yang masuk maupun yang keluar. Sumbangan yang masuk itu menurut Sumarno, harus jelas dari mana sumbernya dan para penyumbang juga harus jelas identitasnya dan jumlahnya.

"Enggak boleh menyebutkan yang tidak jelas, seperti dulu ada hamba Allah, menyumbang sekian ratus juta, itu enggak boleh. Setelah selesai kegiatan kampanye, nanti akan diaudit lagi," katanya.

Sumarno menambahkan, dalam menyumbang pasangan calon gubernur ada batasan-batasan tertentu. Batasan untuk perorangan, nilainya berbeda dengan batasan untuk koorporasi yang ingin menyumbang.

"Batasannya dalam menyumbang ya kalau perorangan maksimal 75 juta, kalau koorporasi maksimal 750 juta," ujarnya.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Saya berani mengatakan bahwa politik kita telah berubah."

img_title
VIVA.co.id
10 November 2018