Ahok Cuma Mau Cuti Pilkada di Bulan Januari 2017

Sejumlah pakar dihadirkan dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sebagai petahana, hanya mau ambil cuti kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 di bulan Januari tahun depan. Pada saat itu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 diperkirakan telah tuntas.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Saya katakan, kalau cuti, ya di Januari (2017) dong," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

Menurut Ahok, bulan Januari 2017 adalah waktu ideal untuk cuti. Ketiadaan dia di tempat kerja selama bulan itu tidak akan membuat pengesahan APBD terhambat. Sementara, jika mengacu kepada aturan cuti kepala daerah petahana seperti tertera dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 – yang jadi dasar hukum Pilkada serentak 2017 – Ahok harus mengambil cuti selama lebih dari tiga bulan.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Hal itu dikarenakan Pasal 70 Ayat (3) UU 10/2016 mengatur petahana harus cuti selama masa kampanye. Masa kampanye sendiri diatur dilaksanakan dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Bila cuti selama tiga bulan, menurut Ahok akan membuat APBD DKI 2017 baru bisa disahkan secepatnya pada bulan Februari 2017. Ahok baru kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah setelah menuntaskan kampanye pada 11 Februari 2017.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Bayangin, kalau saya baru kembali Februari (2017), baru membahas APBD," ujar Ahok.

 

(ren)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya