Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Jessica Kumala wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, dituntut hukuman penjara 20 tahun. Tuntutan disampaikan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Jaksa minta majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diungkap selama persidangan, Jessica bersalah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Tuntutan, memohon majelis menyatatan Jessica Kumala Wongso, alias Jess terbukti melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu," kata Jaksa Melanie.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Jaksa menyampaikan tuntutan itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, pertimbangan yang memberatkan antara lain sebagai berikut:

Atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin telah menimbulkan kesedihan mendalam keluarga yang ditinggalkan. Jaksa meyakini pembunuhan Mirna oleh Jessica direncanakan secara matang.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Pembunuhan itu dinilai sebagai perbuatan keji, karena dilakukan terhadap sahabat sendiri. Jaksa mempertimbangkan bahwa perbuatan Jessica sadis, karena racun sianida tak langsung membunuh, tetapi menyiksa korban sebelum meninggal dunia.

Pertimbangan yang juga memberatkan berdasarkan penilaian jaksa, terdakwa membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan yang dapat menghambat penyidikan.

"Pertimbangan meringankan tidak ada," kata Jaksa Melanie. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya