Jessica Lelah, Majelis Hakim Tunda Sidang

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso terpaksa malam ini dihentikan dan akan dilanjutkan besok Kamis, 13 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Sidang dilanjutkan besok atas usulan majelis hakim yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Kisworo. Selain waktu yang sudah larut, majelis hakim juga melihat kondisi Jessica yang sudah lelah.

"Saya lihat terdakwa (Jessica) sudah lelah. Jadi, untuk pada hari ini kita cukupkan di sini dulu," kata Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2016

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyetujui usulan majelis hakim itu. Selanjutnya majelis hakim memerintah jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Jessica sesuai dengan waktu dilanjutkannya sidang.

"Sidang dilanjutkan besok, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016, dengan acara melanjutkan nota pembelaan penasihat hukum. Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa jam 09.00 pagi," ujar Kisworo

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Dalam sidang ini, Jessica membacakan nota pembelaannya sambil berlinang air mata. Di hadapan majelis hakim, Jessica bercerita soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya, dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Pembacaan pembelaan juga dibacakan tim penasihat hukum Jessica. Dalam pembelaannya, pihak Jessica juga menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Alasan pihak Jessica menggunakan pusutan MK tersebut, lantaran mempermasalahkan soal rekaman pengintai atau CCTV Kafe Olivier yang dianilai tidak sah dihadirkan sebagai alat bukti dipersidangan.

Berkas nota pembelaan yang disiapkan Jessica ada sebanyak 4 ribu lembar. Namun, tim pengacara meringkas nota pembelaan tersebut menjadi 300 lembar untuk dibacakan dipersidangan. Saat itu baru sebanyak 150 lembar yang dibacakan dalam persidangan.

Pembacaan pembelaan ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum. Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya