Hampir 300 Ribu Bidang Tanah di DKI Belum Bersertifikat

Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, hingga saat ini masih terdapat 20,64 persen, atau sekurangnya 292.655 bidang tanah di wilayah DKI Jakarta yang belum terdaftar, atau pun memiliki sertifikat.

Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Satpol PP, Polisi Sebut Aset Pemda

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, sebagian besar terdapat di Jakarta Timur, yakni sekitar 119.527 bidang tanah, wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, Jakarta Pusat sekitar 38.886, dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah.

"Sementara untuk aset Pemprov DKI, tercatat sebanyak 5.600 bidang tanah dan baru 2.800 yang memiliki sertifikat," kata Sofyan di Gedung Kementerian ATR, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Wow, Ada 200 Aset DKI yang Belum Tercatat

Menurutnya, tanah yang tak memiliki sertifikat itu rawan disengketakan. Untuk itu, BPN akan mengejar mensertifikasi seluruh tanah di DKI Jakarta jelang akhir 2017.

Salah satu caranya, kata Sofyan, yaitu dengan mengejar kekurangan tenaga juru ukur dengan menggunakan tenaga juru ukur berlisensi. Saat ini, hanya terdapat lebih kurang 1.000 juru ukur yang aktif di lapangan, sehingga proses sertifikasi menjadi terhambat.

Daerah yang Dapat Penghargaan Pengelola Anggaran Terbaik

Untuk itu, lanjutnya, hingga 2017, dibutuhkan tambahan 2.500 hingga 3.000 juru ukur berlisensi yang telah disertifikasi dan lolos uji kompetensi di Kementerian ATR/BPN.

"Nantinya, akan menjadi seperti perusahaan, semua bisa mendaftar, kita uji kompetensi dan beri sertifikat sehingga hambatan bisa teratasi," katanya.

Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan anggaran APBD untuk membiayai program percepatan legalisasi aset ini, sehingga diharapkan dalam satu tahun, 100 persen bidang tanah di Jakarta sudah terdaftar dan apabila tidak ada sengketa bisa mendapatkan sertifikat.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khusus untuk pendaftaran pertama kali bidang tanah bernilai Rp2 miliar ke bawah.

"Kita akan buka PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Yang paling berat itu BPHTB, bukan biaya ukurnya. Tolong masyarakat jangan lagi lewat calo, kita pasti akan bantu," ujar Ahok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya