- VIVA.co.id/Anisa Maulida
VIVA.co.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia konvoi menggunakan kendaraan roda dua untuk menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, Kamis, 27 Oktober 2016.
Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota sebesar 10 persen, pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Alhasil, konvoi ini mengakibatkan kemacetan di sepanjang ruas Jalan Raya Serang, di wilayah Tangerang.
"Kita minta maaf kepada pengguna jalan lainnya. Namun, aksi ini kami lakukan untuk menuntut hak-hak kami," ujar Koordinator Aksi, Rahman saat menyampaikan orasi.
Sementara itu, sejumlah pengguna jalan pun menyampaikan protes karena kemacetan panjang yang ditimbulkan akibat unjuk rasa ini.
"Mereka menggunakan hampir seluruh ruas jalan raya untuk konvoi, belum lagi mereka berhenti untuk orasi. Ini sangat menganggu kami. Seharusnya, kalau mau demo jangan menyusahkan orang lain," ujar Tedi, salah seorang pengendara mobil yang melintas dengan nada kesal.
Aksi para buruh ini mendapatkan pengawalan pihak Kepolisian. Rencananya, aksi konvoi ini akan melalui kawasan Jalan Raya Serang Curug, Cikupa, Lampu Merah Tigaraksa, Jayanti, hingga menuju perbatasan Serang.
(mus)