Sadis, Pria yang Disemen Dimutilasi 13 Bagian Saat Pingsan

Petugas kepolisian gali lantai tempat Sopyan dikubur dan disemen.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Riko, pembunuh sadis Sopyan Lubis, mengaku memutilasi tubuh korban saat masih pingsan, usai dipukul kepalanya dengan menggunakan potongan besi.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, pria berusia 43 tahun, dipukul di rumahnya di wilayah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. 

Lalu, menurut Hendy, saat korban dalam kondisi pingsan, pelaku mengaku membawa korban dengan taksi online ke rumah kontrakan pelaku di Kampung Kramat, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Setiba di rumah kontrakan itu, kata Hendy, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku dibantu temannya bernama Rudi, memotong-motong tubuh Sopyan. Saat itu, korban dalam kondisi pingsan.

"TKP eksekusi pemukulan di Pondok Gede masuknya Polres Bekasi Kota, dan pelaku mengaku korban masih pingsan. Selanjutnya TKP mutilasi dan penyemenan di Cipayung masuknya Polres Jakarta Timur, di mana kemungkinan korban masih dalam keadaan pingsan pada saat dimutilasi," kata Hendy, Selasa 1 November 2016.

Gelap Mata, Pencari Kepiting Bunuh Temannya Gara-gara Rebutan Wilayah

Setelah memutilasi tubuh korban hingga 13 bagian, pelaku kemudian mengubur mayat korban di dalam lubang di dalam rumah kontrakan. Lalu pelaku mengecor lantai dengan semen dan pasir.

Menurut Hendy, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya, karena lokasi pembunuhan dan ditemukannya mayat korban berada di dua wilayah hukum berbeda, yakni Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Bekasi Kota.

Riko dan Rudi, diketahui telah membunuh Sopyan, setelah polisi mendapatkan laporan dari istri Riko sendiri.

Kepolisian menyebutkan, Riko dan Rudi menghabisi nyawa Sopyan karena kesal, Sopyan selalu memaksa meminta uang kepada keduanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya