13 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Penjaringan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait kericuhan di Kedung Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat malam, 4 November 2016. Sebanyak 13 di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, 15 orang itu orang itu diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

"12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan satu orang hasil pengembangan dilakukan penangkapan, sehingga tersangka total 13 orang," kata Awi Setiyono di Jakarta, Minggu 6 November 2016.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

Awin menjelaskan, tiga dari 15 yang diamankan dari lokasi kejadian dipulangkan, karenakan tidak ada perbuatan pidana. Dia menyebut, masih ada 16 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Empat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 170 KUHP, delapan orang penyerangan Polisi dikenakan pasal 214 KUHP, satu orang pembakaran/perusakan sepeda motor 170 KUHP," kata Awi. (asp)

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Polda Metro Jaya mengaku siap membantu menertibkan juru parkir (jukir) liar, yang meresahkan masyarakat. Warga diminta melapor jika para mereka memaksa meminta bayarannya

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024