Polisi Duga Ada yang Biayai Demo 4 November Ricuh

Kericuhan demo 4 November 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Polisi masih menyelidiki aktor intelektual terjadinya kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat, 4 November 2016. Polisi menduga ada orang yang membiayai demo tersebut.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Begitu konstruksi hukum. Kalau nanti ada benang merahnya yang memobilisasi, memerintahkan, menyuruh, nanti kami lihat, termasuk ada yang membiayai dan mendanai. Begini semua kan perlu dana dan biaya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 November 2016.

Menurut Awi, pihaknya akan bergerak sesuai fakta hukum yang ada. Meskipun terdengar teriakan dan hasutan, serta terlihat melempar ataupun memukul tetapi harus dikonstruksikan. "Siapa berbuat apa. Jadi tidak bisa kami main ambil ambil saja. Kami pertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Ketika konstruksi hukum tersebut tersusun, pihaknya bisa mengambil benang merah atas penyebab unjuk rasa yang awalnya damai menjadi ricuh.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang yang diduga sebagai provokator kerusuhan Aksi Bela Islam II Jumat, 4 November 2016. Namun 10 orang tersebut dibebaskan karena polisi belum memiliki cukup bukti. Tujuh di antaranya juga tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Aksi di depan Istana Merdeka itu berakhir ricuh. Massa terlibat aksi dorong-dorongan dan lempar-lemparan dengan pasukan pengamanan dari Polri dan TNI.

Sejumlah kendaraan Polri dan TNI dibakar dan dirusak. Polisi sempat melontarkan gas air mata beberapa kali untuk membubarkan massa yang semakin ricuh. Akibatnya, ratusan orang dari pengunjuk rasa dan petugas keamanan mengalami luka-luka. (ase)

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024