Janji Kapolri ke Arifin Ilham Soal Kasus Ahok

Ustaz Arifin Ilham.
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVA.co.id – Salah satu tokoh agama yang ikut aksi damai pada 4 November 2016 lalu, ustaz Arifin Ilham mengapresiasi langkah Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama kepada Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, ia berharap proses hukum kasus itu dipercepat. Apalagi, kata Arifin, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ingin menyelesaikannya.

"Sebelumnya fitnah bertebaran luar biasa, beliau (Kapolri (Tito) memutuskan dengan tegas Ahok tersangka. Saya bertemu langsung dengan beliau, bicara langsung dengan beliau. Beliau sampaikan, Insya Allah dalam dua pekan ini akan serahkan berkas Ahok pada kejaksaan,” ucap Arifin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 19 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Arifin juga mengapresiasi sikap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tak melakukan intervensi dalam kasus itu.

“Terima kasih Bapak Kapolri, ayahanda Jenderal Tito Karnavian, dengan berani beliau memutuskan Ahok tersangka, ini luar biasa. Terima kasih ayahanda Jokowi, yang menegaskan tidak intervensi hukum. Allahu Akbar, terima kasih ayah. Semoga ayah sehat, amanah, bertakwa pada Allah dan mengajak kami bertakwa pada Allah,” kata dia.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menetapakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, Rabu lalu, 16 November 2016.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono Rabu, 16 November 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya